Satlantas Kukar Gencarkan Penegakan Preventif Bahaya Truk Overdimensi dan Overload, Operasi Patuh Dimulai Juli 2025
(Sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Kukar Terkait Over Dimensi dan Over Loading/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat truk
bermuatan berlebih dan berukuran tidak standar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sosialisasi masif kepada para pengemudi
truk dan masyarakat umum terkait bahaya Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kasat Lantas Polres Kukar
IPTU Ahmad Fandoli menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan edukatif
kepada para pemilik kendaraan dan sopir angkutan barang agar mematuhi ketentuan
kapasitas dan ukuran kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.
"ODOL bukan sekadar
pelanggaran lalu lintas, tapi juga merupakan tindak pidana yang sering
dilakukan oleh pemilik kendaraan roda empat, enam, hingga sepuluh. Maka dari
itu, kami mulai dari tahap sosialisasi terlebih dahulu,” jelas Fandoli saat
diwawancarai awak media Selasa (17/06/2025).
Fandoli mengungkapkan
sosialisasi ini telah berlangsung sejak awal Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.
Ia menyebutkan
sosialisasinyang dilakukan ini pun meliputi pendataan dan pemberitahuan
langsung kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan yang melanggar.
Lanjut Fandoli setelah
penegakan secara preventif dilakukan pihaknya. Mulai tanggal 1-13 Juli 2025 mendatang,
Satlantas Polres Kukar akan memberikan teguran tertulis kepada pengendara ODOL
yang melakukan pelanggaran.
"Selama masa ini,
kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan patroli secara mobile untuk
mendeteksi kendaraan ODOL. Para pelanggar akan ditegur dan didata sebagai
bagian dari proses pendisiplinan," tegasnya.
Lebih lanjut, di tanggal
14 Juli 2025, pihaknya akan memulia pelaksanaan Operasi Patuh.
“Dalam operasi ini,
penindakan akan dilakukan lebih tegas. Kendaraan over dimensi akan diproses
melalui pemberkasan perkara, sementara untuk over loading akan dikenakan tilang
langsung di tempat,” jelas Fandoli.
IPTU Fandoli juga
mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang melintas di Kukar berasal
dari Samarinda dan Balikpapan, dengan tujuan Melak atau sebaliknya.
Terkait dengan intensitas
kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ODOL. Fandoli menyebutkan dalam
satu hari, diperkirakan terdapat sekitar 300–400 kendaraan.
Dijelaskannya juga, maksud
dari over dimensi tersebut yakni seperti menambah panjang bak truk dari 3 meter
menjadi 5 meter, atau meninggikan bak hingga melebihi tinggi kepala kendaraan.
Modifikasi ini sering kali menjadi awal mula terjadinya over loading.
“Tentunya kondisi ini
menyebabkan kendaraan tidak stabil karena spesifikasi teknis tidak sesuai
dengan beban yang dibawa,” katanya.
“Akibatnya, laju kendaraan
menjadi lambat (under speed), sistem pengereman bekerja lebih berat, dan pada
akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan,” tambah Fandoli.
Dirinya juga mengimbau
kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk tidak
mengubah spesifikasi kendaraan dan menghindari kelebihan muatan demi
keselamatan bersama di jalan raya.
Untuk diketahui menurut aturan
yang berlaku, kendaraan ODOL merupakan pelanggaran serius terhadap
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
khususnya Pasal 277, yang menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan yang
menyebabkan perubahan tipe tanpa persetujuan dapat dikenakan hukuman pidana
penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga secara tegas
mengatur batas dimensi dan berat kendaraan, termasuk Muatan Sumbu Terberat
(MST). Kendaraan yang melanggar batas-batas ini dinyatakan tidak laik jalan dan
dapat dikenai sanksi administrasi maupun penilangan.
Tak hanya itu, melalui
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, pemerintah juga telah
menyatakan pelarangan bertahap terhadap kendaraan ODOL di seluruh jalan
nasional.
Hal ini diperkuat lagi
oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, yang memerintahkan kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menertibkan
kendaraan ODOL.
Sanksi bagi pelanggaran
ODOL tidak main-main. Selain penilangan dan penurunan muatan secara paksa,
kendaraan yang over dimensi juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa
pemblokiran STNK, bahkan pemotongan bodi kendaraan jika terbukti dimodifikasi di
luar ketentuan. (Tan)